Keadilan adalah
keseimbangan dan keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban.
Akibat ketidakadilan adalah kehancuran bagi dirinya dan orang lain serta
terciptanya kedzaliman, yaitu terciptanya keadaan yang tidak lagi menghormati
dan menghargai hak-hak orang lain, sewenang-wenang merampas hak orang lain demi
keserakahan dan kepuasan nafsu.
Upaya-upaya supaya
tercipta keadilan :
1.
Adanya tekad
bahwa dengan keadilan hidup akan berkah
2.
Berlaku adil
pada siapapun, hidup akan sukses
3.
Cari ilmu supaya
mengetahui hak dan kewajiban serta aturan-aturan hidup lurus dan benar,
mengetahui hak ALLOH, diri, orang tua, umat, dan keluarga, mengetahui batasan
antara yang benar dan yang salah.
4.
Berusaha
menyelesaikan masalah dengan data dan informasi yang benar dan akurat
5.
Menjadikan
keadilan sebagai sumber kebahagiaan, keselamatan, kesuksesan dan kemuliaan
dalam hidup.